Roma

Kamis, 07 Juli 2011

SAKRAMEN BAPTIS


 Oleh: Romo Inno

Ini nyata:

1. Ada seorang bayi yang baru dilahirkan dan ternyata ia mengalami gangguan kesehatan sehingga kemungkinan bahwa kematian akan segera menjemputnya. Pamannya yang menyaksikan nasib sang bayi itu merasa kasihan melihatnya. Di situ tidak ada romo atau katekekis yang bisa dihubungi untuk hadir dalam waktu ...yang singkat, sementara sang pamam memperhatikan bahwa anak ini tidak bisa terselamatkan lagi. Dengan keprihatinan ini, ia mengambil air dan menuangkan di atas kepala si bayi itu dengan mengatakan; Monika (nama yang diberikan oleh orang tuanya saat itu), aku membaptis engkau dalam nama Bapa, Putra dan Roh Kudus. Amin. Apakah pembaptisan seperti ini sah?

2. Kasus lain, seseorang mencari data-data baptisannya di paroki yang ia percaya bahwa di situlah tempat pembaptisannya. Setelah dicari dalam buku baptis, ternyata data-datanya tidak ditemukan. Apakah ia harus dibaptis ulang? Atau apakah yang harus dilakukan bagi si malang ini?

3. Beragam kasus akan ditemukan dalam medan pastoral di tempat Anda masing-masing. Dan kalau Anda memperhatikan dengan teliti, ternyata ada perbedaan dari tempat yang satu dengan yang lain. Anda bertanya; “Katanya hukum gereja Katolik itu satu dan sama, mengapa ada perbedaan dalam prakteknya? Atas dasar inilah, saya hadir dengan penjelasan ini agar member bekal pengetahuan untuk jiwa mudamu, sehingga Anda pun tahu aturannya dan bisa memberikan masukan kepada mereka yang kurang bahkan tidak tahu sama sekali tentang sakramen-sakramen dalam Gereja Katolik.

Pengantar

Seperti introduksi awal yang pernah saya tuliskan bahwa pembahasan sakramen-sakramen pada kesempatan ini hanya mau memberikan bekal dasar pengetahuan kepada jiwa muda sekalian, karena tentunya banyak hal yang membingungkan akan terjadi dalam praksis hidup umat Katolik. Namun, aku percaya bahwa pengetahuan dari sisi hukum ini akan membuat Anda berani mengevaluasi praktek-praktek itu sehingga perbaikan dan pelurusan yang perlu bisa dibuat agar sesuai dengan hukum universal dan lokal yang berlaku.

Demikian pun pembahasan tentang sakramen pembaptisan ini (baptis) juga mengikuti alur yang sama dengan memberikan pengetahuan tentang aturan-aturan umum Gereja, khususnya tentang sakramen pembaptisan. Pembaptisan adalah sakramen pertama yang harus diterima oleh seseorang bila ingin menjadi anggota penuh Gereja Katolik.

Apa saja yang menjadi tuntutan dasar atau aturan umum yang berlaku dalam perayaan sakramen pembaptisan?

FUNGSI SAKRAMEN PEMBAPTISAN

o Pembebasan dari dosa asalo Diterima sebagai anak Allaho Digabungkan dengan Gereja (Katolik)

PERAYAAN PEMBAPTISAN

o Dirayakan menurut tata liturgi yang berlaku (dalam aturan liturgi)o Pembaptisan orang dewasa didahului oleh masa persiapan – lamanya ditentukan oleh Konferensi Para Uskup suatu negara atau oleh Uskup setempat)o Orang tua dan wali baptis hendaknya dipersiapkan agar memiliki pengetahuan dasar tentang sakramen pembaptisan

CARA MEMBAPTIS

o Dimasukan ke dalam airo Dituangi air di kepala

WAKTU

o Seluruh hari (bisa)o Dianjurkan pada hari Miggu Paskah atau Malam Paskah

TEMPATo Gereja Parokio Gereja lain/stasi/ruang doao Catatan: Dalam keadaan normal, baptis tidak dapat dilakukan di luar tempat yang sudah disebutkan di atas, kecuali atas alasan wajar/keadaan darurat, maka baptis dapat dilakukan di rumah, rumah sakit atau tempat lain.

PELAYAN BAPTIS

o Uskup, Imam dan diakon (keadaan biasa/normal)o Para kateketis (bila para pelayanan di atas berhalangan hadir), atau dalam keadaan darurat, setiap orang dewasa bisa membaptis. (Karena itu, hendaklah para imam/katekis mengajarkan umat dewasa tentang tata cara pembaptisan)o Tidak diizinkan para imam atau siapa saja membaptis diluar wilayah kerjanya, kecuali ada izin resmi dari penguasa gereja wilayah itu.

CALON BAPTIS

o Hanya manusia yang belum dibaptiso Orang dewasa yang mempunyai kehendak bebaso Orang dewasa bisa menggabungkan sakramen, baptis, Krisma dan Ekaristi.o Bayi: o Minggu2 pertama setelah kelahirannya, yang harus diusahkan oleh orang tua o Dalam bahaya maut, hendaknya bayi dibaptis tanpa tunda-tunda

o Agar bayi dapat dibaptis maka o Orang tua (atau salah satu dari mereka harus memberi persetujuan, juga meraka yang secara hukum ditetapkan sebagai orang tua) o Ada harapan bahwa anak itu akan dididik secara katolik o Dalam keadaan darurat, pembaptisan sah, kendatipun tidak ada persetujuan dari mereka yang berkepentingan (orang tua atau mereka yang secara hukum diakui sebagai orang tua)

o Kasus khusus: o Bayi yang dibuang dan ditemukan, hendaknya dibaptis, kecuali ditemukan bukti bahwa bayi itu sudah dibaptis sebelum dibuang

WALI BAPTIS

1. Mereka yang bertanggung jawab mendampingi anak dalam perkembangannya2. Hanya 1 pria atau 1 wanita atau 1 pria dan 1 wanita3. Syarat menjadi wali baptis:a. Dipilih sendiri oleh orang tua (atau dipilih sendiri bila yang dibaptis bila ia sudah dewasa)b. Telah berumur 16 tahun, kecuali ada ketentuan khusus di keuskupan masing-masingc. Katolik dan sudah menerima Ekaristi dan penguatand. Tidak terkena hukuman kanonik (hukuman dalam Gereja)e. Bukan orang tua anak yang dibaptis

PEMBUKTIAN DAN PENCATATAN

Pembuktian:

o Selain ada wali baptis, lebih baik musti ada seorang lain menjadi saksi pembaptisano Kesaksian 1 orang sudah cukup dalam kasus keragu-raguan atau perlu sumpah dari yang menyatakan diri sudah dibaptis

Pencatatan:

o Tanpa menunda pastor (sekretaris paroki) harus mencatat dalam buku baptis; juga nama orang tua, wali, saksi dan pelayan yang membaptiso Dalam kasus khusus: Jika cuma ada ibu dari anak yang akan dibaptis maka marga ibu itulah yang dipakai pada nama anak. Memakai nama marga bapa dimungkinkan jika sang bapa membuktikan bahwa dia benar-benar bapa anak itu lewat sumpah di hadapan para saksi.o Anak angkat; cantumkan nama orang tua angkat, juga ada keterangan tentang orang tua kandung anak itu.o Jika acara pembaptisan bukan oleh pastor paroki, maka setelah pembaptisan hendaknya dilaporkan kepada pastor paroki agar dibuat pencatatan di buku pembaptisan

PENUTUP

Banyaknya kesulitan di lapangan, seperti susahnya mendapatkan data-data baptis seseorang, lupanya orang pada gereja (tempat) dan oleh siapa mereka dibaptis, dan lain sebagainya, hendaknya menjadi keprihatinan kita bersama sebagai anggota gereja umumnya, dan para pastor paroki khususnya.

Oleh karena itu, semua penjelasan di atas kiranya menjadi bahan dasar bagi jiwa-jiwa muda, bukan hanya agar menambah pengetahuanmu, tetapi terlebih bisa menjadi cermin untuk menilai semua praktek yang Anda temui dan menganggapnya telah melenceng dari aturan mainnya. Tentunya kritik kepada para katekis atau seksi terkait dan pastor paroki hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi (sopan) sehingga memunculkan kesadaran bersama akan pentingnya mengikuti aturan dalam gereja.

Sekali lagi, ini hanya sebuah ulasan garis besar tentang sakramen pembaptisan, tetapi kiranya cukup memberi bekal pengetahuan, terutama kepada teman-teman muda yang tidak pernah mendapatkan pendidikan formal tentang sakramen-sakramen Gereja.

Catatan: Apa yang tersaji di sini adalah pengetahuan dasar tentang sakramen pembaptisan berdasarkan hukum Gereja Katolik, yang tentunya tidak mendetail tetapi cukup untuk menjadi bekal pengetahuan. Karena itu, kiranya Anda menyempatkan diri untuk membaca ulasannya dari katekismus gereja Katolik, juga aturan-aturan khusus dalam liturgy pembaptisan dari segi ilmu liturgy.

***Duc in Altum***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar