Roma

Rabu, 06 Juli 2011

SAKRAMEN TOBAT(Dari perspektif hukum Gereja)


Oleh: Romo Inno

CERITA PENGANTAR

(Bacalah cerita ini dengan saksama karena isinya menjelaskan banyak hal yang nantinya kita temukan baik dalam isi penjelasan dari segi hukum ini, tapi juga terlebih dalam pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan nanti)
...
“Suatu hari, seorang anak memecahkan gelas papanya, yang biasanya dipakai untuk minum kopi sore. Merasa bersalah atas perbuatannya itu, juga dihantui rasa berdosa ia mendekati ayahnya yang sementara bekerja dan memina maaf dengan harapan ayahnya bisa memafkannya. Apa yang terjadi? Ayahnya cuma diam saja tanpa bersuara. (Kita bisa menafsirkan bahwa ayahnya diam berarti ia memaafkan anaknya, tapi juga ia mungkin saja tidak memaafkannya). Merasa bahwa ayahnya cuma diam, si anak berlari kepada ibunya yang baru pulang dari kantor sambil menangis. Ibunya bertanya; Kenapa menangis sayang? Si anak menjawab: “Aku sedih, ma. Aku telah memecahkan gelas papa. Aku sadar akan kesalahanku dan telah meminta maaf kepada papa, tapi papa diam saja mendengarku tanpa mengatakan sepata kata pun. Aku ingin mendengar suara papa, ma.”

PENTINGNYA SARKAMEN PENGAKUAN DOSA

Dalam pengakuan dosa, umat menyesal atas dosa-dosanya dan datang kepada pelayan resmi (para romo, uskup dan cardinal yang diizinkan untuk mendengarkan pengakuan doa umat) untuk mengakui dosa-dosanya. Inilah sarana bagi anggota gereja yang berdosa untuk berdamai kembali dengan Tuhan dan gereja-Nya yang telah dilukai dengan dosa-dosa yang mereka lakukan.

MODEL PENGAKUAN DOSA

1. PENGAKUAN PRIBADI adalah cara terindah yang dianjurkan oleh hukum gereja kepada para anggotanya untuk menjadi kesempatan si pendosa untuk menyadari dosa-dosanya dan berdamai dengan Tuhan, serta melakukan hal-hal yang penting sebagai keharusan karena dosa-dosa yang telah dilakukannya.

2. ABSOLUSI TIDAK DAPAT DIBERIKAN SECARA UMUM kepada banyak peniten (perhatikanlah soal adanya absolusi umum yang biasa dipraktekan dalam karismatik) secara bersama-sama, TANPA DIDAHULUI PENGAKUAN PRIBADI, kecuali:

a. Dalam bahaya maut di mana tidak ada waktu bagi si imam untuk mendengarkn pengakuan pribadi. (Misalnya; kapal mau tenggelam dan ada sekelompok umat Katolik yang ingin mengaku dosa. Dalam keadaan seperti ini, sang imam bisa memberikan absolusi secara umum. Demikian pun juga orang yang sudah meninggalkan imamatnya (mantan pastor) bisa memberikan absolusi dalam situasi darurat seperti ini.

b. Ada kebutuhan mendesak, yakni menilik jumlah yang datang mengaku dosa dalam jumlah banyak sementara bapa pengakuan tidak tersedia dalam jumlah banyak.

TEMPAT PENGAKUAN

1. Gereja atau ruang doa

2. Tempat-tempat lain yang telah disetujui oleh Uskup atau Konferensi para uskup sebuah Negara

3. Tempat yang terbuka dan dilengkapi dengan sekat antara imam dan yang mengaku dosa.

4. Tempat di luar TIDAK DIIZINKAN, kecuali ada alasan yang wajar (Misalnya karena kondisi ruang pengakuan dosa atau gereja yang sementara direhab)

PELAYAN SAKRAMEN TOBAT

1. Hanyalah imam/para romo

2. Agar sahnya maka si imam/romo harus memiliki kuasa karena tahbisan atau karena mendapatkan kewenangan (Hal ini berarti ada romo yang tidak diizinkan mendengarkan pengakuan dosa sekali pun ia telah mendapatkan tahbisan suci, imamat karena alasan-alasan tertentu, atau karena hukuman yang diterimanya)

3. Hanya Paus, kardinal yang memilik kuasa untuk mendengarkan pengakuan dosa di mana saja. Demikian pun para uskup, kecuali ada aturan hkhusus dari uskup diocis setempat. Untuk para imam, berhak untuk mendengarkan pengakuan dosa di keuskupan masing-masing. Di keuskupan lain, harus ada izin. (Misalnya; Saya sekarang di Manila; untuk mendapatkan kuasa mendengarkan pengakuan dosa di seluruh Filipina maka atas surat dari Uskupku di Ambon yang mengatakan bahwa saya tidak memiliki halangan atau larangan dari keuskupan Amboina. Atas dasar surat ini, saya membawa ke keuskupan di mana saya berada untuk mendapatkan semacam KTP bahwa saya adalah romo tamu di keuskupan ini, sehingga bisa mendengarkan pengakuan dosa dan memimpin misa, serta pelayanan sakramen lainya, kecuali pernikahan karena system hukum sipil Filipinan yang tidak mengizinkan).

4. Meskipun demikian dalam keadaan tertentu, setiap romo dan mantan romo bisa memberikan absolusi.

SIKAP YANG DITUNTUN KEPADA PELAYAN SAKRAMEN

1. Imam bertindak sebagai hakim tapi juga tabib, serta memperhatikan faktor penting sebagai pelayan keadilan dan belas kasihan Allah. (Justru di sinilah beberapa romo hanya bertindak sebagai HAKIM YANG BENGIS tanpa cinta kasih pastoral

2. Rahasia sakramen pengakuan hendaknya di jaga ketak dan tidak diizinkan bapa pengakuan menceritakannya ke khayalak umum

YANG MENGAKU DOSA (PENITEN)

1. Semua orang beriman yang sudah layak diberi kesempatan untuk mengaku dosanya, baik berat maupun ringan

2. Pengakuan dosa tidak bisa dilakukan dengan memakai penterjemah (Apakah lewat sms, telpon dan blackbeery bisa? Aha…….)

3. Setiap orang bebas memilih bapa pengakuannya dalam keadaan di mana tersedia banyak bapa pengakuan

INDULGENSI

Adalah penghapusan dosa di hadapan Allah lewat kata-kata romo yang memberkati yang datang mengaku dosa. Ini pun disertai dengan apa yang harus dilakukan oleh peniten (yang mengaku dosa) setelah keluar dari kamar pengakuan dosa. Misalnya; Romo memintamu untuk berdoa Bapa Kami selama seminggu, atau lainnya.

PENUTUP

Saya sengaja tidak memasukan ulasan teologis dan pastoralnya hanya untuk mengatakan bahwa dari sisi hukum, kita akan berbicara tentang aturan dan cara mainnya. Apa yang kemudian kita temukan adalah soal BOLEH TIDAKNYA dan konsekwensi-konsewensi yang akan diterima oleh para pelanggar aturan/hukum. Meskipun demikian, saya tetap terbuka untuk sebuah diskusi dengan teman-teman, bukan untuk mengubah hukum yang telah tertulis melainkan untuk menjelaskan lebih bila ada yang masih kurang jelas. Mengenai manfaat dan daya gunanya sakramen ini, kiranya para teolog, dalam hal ini para romo yang lain, pa Titus, Dimas dan teman-teman lain bisa memberikan pencerahan.

=========000========

Tidak ada komentar:

Posting Komentar